BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama / Title: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK BUPATI
Alamat Kantor: JL. MBAH NANGGUL LAINI NO.01 SIWALANPANJI
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Siwalanpanji memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Tugas BPD mencakup menggali dan menampung aspirasi masyarakat, menyusun serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Visi & Misi BPD

Visi BPD Desa Siwalanpanji

Menjadi Badan Permusyawaratan Desa yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan berdaya saing untuk kesejahteraan masyarakat Desa Siwalanpanji.

Misi BPD Desa Siwalanpanji

  1. . *Mendorong Partisipasi Masyarakat*: Melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan  desa.
  2. *Transparansi dan Akuntabilitas*: Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel dalam segala aspek, termasuk pengelolaan keuangan desa.
  3. *Peningkatan Kapasitas SDM*: Meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota BPD serta perangkat desa melalui pelatihan dan pendidikan.
  4. *Pengawasan Pembangunan*: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa agar sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan masyarakat.
  5. *Kerjasama dan Sinergi*: Membangun kerjasama yang baik dengan pemerintah desa, lembaga-lembaga desa, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mencapai tujuan bersama.
  6. *Kesejahteraan Masyarakat*: Mengupayakan berbagai program dan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa Siwalanpanji.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) biasanya meliputi beberapa hal berikut, namun bisa sedikit berbeda tergantung peraturan daerah atau peraturan desa setempat:

  1. *Menetapkan Peraturan Desa*:

   - Bersama kepala desa menetapkan peraturan desa sesuai dengan kewenangan desa.

  1.    *Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat*:

   - Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta menyampaikan usul dan saran kepada kepala desa.

  1. *Mengawasi Kinerja Kepala Desa*:

   - Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa.

  1. *Menyusun Rencana Pembangunan*:

   - Berperan aktif dalam perencanaan pembangunan desa dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya.

  1. *Membahas dan Menyepakati APBDes*:

   - Membahas dan menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersama kepala desa.

  1. *Membantu Kepala Desa*:

   - Membantu kepala desa dalam menyelesaikan permasalahan desa dan memfasilitasi mediasi antar warga jika diperlukan.
 

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
H. IMAM MAHMUDI, SPd. KETUA S1