Struktur Organisasi
Jabatan | : | PELINDUNG |
---|
Kepala Desa sebagai Pelindung organisasi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang tugas pokok dan fungsinya sbb :
Pembinaan dan Pengawasan:
- Melakukan pembinaan kepada pengurus dan anggota KIM.
- Mengawasi kegiatan KIM agar sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku.
- Menyediakan arahan dan bimbingan dalam menjalankan program KIM.
Koordinasi dengan Pihak Terkait:
- Bekerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta, dan organisasi masyarakat lainnya untuk mendukung kegiatan KIM.
- Mengkoordinasikan program dan kegiatan KIM dengan program pemerintah desa dan program pembangunan lainnya.
- Menghadiri pertemuan dan kegiatan yang berkaitan dengan KIM untuk memperkuat jaringan dan kerjasama.
Penyediaan Sumber Daya:
- Mengalokasikan sumber daya desa yang diperlukan untuk mendukung operasional dan kegiatan KIM.
- Mengupayakan pendanaan dari sumber-sumber lain untuk mendukung kegiatan KIM, seperti dari pemerintah daerah, donatur, atau sponsor.
Fasilitasi Kegiatan Informasi:
- Menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan penyebaran informasi, seperti ruang pertemuan, perangkat teknologi, dan akses internet.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan KIM dan penyebaran informasi.
Pemantauan dan Evaluasi:
- Memantau pelaksanaan program dan kegiatan KIM untuk memastikan berjalan sesuai rencana.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja KIM dan memberikan umpan balik untuk perbaikan.
- Menyusun laporan perkembangan dan hasil kegiatan KIM untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Pemberdayaan Masyarakat:
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya informasi.
- Mendukung kegiatan edukasi dan pelatihan yang dilaksanakan oleh KIM.
- Mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan KIM dan memanfaatkan informasi yang disediakan.
Penyebaran Informasi:
- Memastikan informasi yang disebarkan oleh KIM bermanfaat, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Membantu dalam penyebaran informasi yang penting dan mendesak kepada masyarakat desa.
Advokasi dan Representasi:
- Menjadi perwakilan KIM dalam berbagai forum dan kegiatan yang relevan.
- Mengadvokasi kepentingan KIM dan masyarakat desa dalam mendapatkan akses informasi yang berkualitas.
Dengan melaksanakan tugas-tugas ini, Kepala Desa dapat memastikan KIM berfungsi secara efektif dan berkontribusi positif dalam penyebaran informasi serta pemberdayaan masyarakat desa.