Struktur Organisasi

Jabatan: PELINDUNG

Kepala Desa sebagai Pelindung organisasi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang tugas pokok dan fungsinya sbb :

  1. Pembinaan dan Pengawasan:

    • Melakukan pembinaan kepada pengurus dan anggota KIM.
    • Mengawasi kegiatan KIM agar sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku.
    • Menyediakan arahan dan bimbingan dalam menjalankan program KIM.
  1. Koordinasi dengan Pihak Terkait:

    • Bekerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta, dan organisasi masyarakat lainnya untuk mendukung kegiatan KIM.
    • Mengkoordinasikan program dan kegiatan KIM dengan program pemerintah desa dan program pembangunan lainnya.
    • Menghadiri pertemuan dan kegiatan yang berkaitan dengan KIM untuk memperkuat jaringan dan kerjasama.
  1. Penyediaan Sumber Daya:

    • Mengalokasikan sumber daya desa yang diperlukan untuk mendukung operasional dan kegiatan KIM.
    • Mengupayakan pendanaan dari sumber-sumber lain untuk mendukung kegiatan KIM, seperti dari pemerintah daerah, donatur, atau sponsor.
  1. Fasilitasi Kegiatan Informasi:

    • Menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan penyebaran informasi, seperti ruang pertemuan, perangkat teknologi, dan akses internet.
    • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan KIM dan penyebaran informasi.
  1. Pemantauan dan Evaluasi:

    • Memantau pelaksanaan program dan kegiatan KIM untuk memastikan berjalan sesuai rencana.
    • Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja KIM dan memberikan umpan balik untuk perbaikan.
    • Menyusun laporan perkembangan dan hasil kegiatan KIM untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
  1. Pemberdayaan Masyarakat:

    • Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya informasi.
    • Mendukung kegiatan edukasi dan pelatihan yang dilaksanakan oleh KIM.
    • Mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan KIM dan memanfaatkan informasi yang disediakan.
  1. Penyebaran Informasi:

    • Memastikan informasi yang disebarkan oleh KIM bermanfaat, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
    • Membantu dalam penyebaran informasi yang penting dan mendesak kepada masyarakat desa.
  1. Advokasi dan Representasi:

    • Menjadi perwakilan KIM dalam berbagai forum dan kegiatan yang relevan.
    • Mengadvokasi kepentingan KIM dan masyarakat desa dalam mendapatkan akses informasi yang berkualitas.

Dengan melaksanakan tugas-tugas ini, Kepala Desa dapat memastikan KIM berfungsi secara efektif dan berkontribusi positif dalam penyebaran informasi serta pemberdayaan masyarakat desa.