Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS |
---|
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekretaris Komunitas Informasi Masyarakat (KIM):
Tugas Pokok:
- Mengelola Administrasi KIM:
- Menyusun dan mengarsipkan dokumen serta catatan penting komunitas.
Fungsi:
Pencatat Rapat:
- Mencatat dan menyusun notulen setiap rapat dan pertemuan.
- Mendokumentasikan keputusan dan tindak lanjut rapat.
Pengelola Dokumen:
- Menyimpan dan mengelola semua dokumen, surat masuk dan keluar.
- Mengatur arsip kegiatan komunitas secara terorganisir.
Komunikator:
- Menyampaikan informasi dari rapat kepada anggota dan pihak terkait.
- Menjaga komunikasi internal dan eksternal komunitas.
Pengatur Jadwal:
- Menyusun agenda kegiatan dan jadwal rapat.
- Mengingatkan anggota mengenai jadwal dan kegiatan yang akan datang.
Pembuat Laporan:
- Menyusun laporan kegiatan berkala untuk disampaikan kepada Ketua dan anggota.
- Membantu dalam penyusunan laporan tahunan komunitas.
Pendukung Operasional:
- Mendukung kegiatan operasional komunitas sesuai arahan Ketua.
- Menyediakan kebutuhan administrasi untuk mendukung pelaksanaan program.
Tanggung Jawab:
- Bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dokumen komunitas.
- Menjaga kerahasiaan informasi internal komunitas.
Dengan Tupoksi ini, Sekretaris KIM diharapkan dapat menjalankan perannya secara efektif dalam mendukung kelancaran administrasi dan komunikasi komunitas.