Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekretaris Komunitas Informasi Masyarakat (KIM):

Tugas Pokok:

  1. Mengelola Administrasi KIM:
    • Menyusun dan mengarsipkan dokumen serta catatan penting komunitas.

Fungsi:

  1. Pencatat Rapat:

    • Mencatat dan menyusun notulen setiap rapat dan pertemuan.
    • Mendokumentasikan keputusan dan tindak lanjut rapat.
  2. Pengelola Dokumen:

    • Menyimpan dan mengelola semua dokumen, surat masuk dan keluar.
    • Mengatur arsip kegiatan komunitas secara terorganisir.
  3. Komunikator:

    • Menyampaikan informasi dari rapat kepada anggota dan pihak terkait.
    • Menjaga komunikasi internal dan eksternal komunitas.
  4. Pengatur Jadwal:

    • Menyusun agenda kegiatan dan jadwal rapat.
    • Mengingatkan anggota mengenai jadwal dan kegiatan yang akan datang.
  5. Pembuat Laporan:

    • Menyusun laporan kegiatan berkala untuk disampaikan kepada Ketua dan anggota.
    • Membantu dalam penyusunan laporan tahunan komunitas.
  6. Pendukung Operasional:

    • Mendukung kegiatan operasional komunitas sesuai arahan Ketua.
    • Menyediakan kebutuhan administrasi untuk mendukung pelaksanaan program.

Tanggung Jawab:

  • Bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dokumen komunitas.
  • Menjaga kerahasiaan informasi internal komunitas.

Dengan Tupoksi ini, Sekretaris KIM diharapkan dapat menjalankan perannya secara efektif dalam mendukung kelancaran administrasi dan komunikasi komunitas.