Struktur Organisasi

Jabatan: BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bidang pengelolaan informasi dalam konteks Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dapat mencakup beberapa aspek berikut:

  1. Pengumpulan dan Pengelolaan Data: Mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber terkait masyarakat untuk membangun basis data yang komprehensif.

  2. Pemeliharaan Sistem Informasi: Mengelola sistem informasi yang mencakup basis data dan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung kegiatan pengumpulan, penyimpanan, dan akses informasi.

  3. Pemrosesan Data: Melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan informasi yang berguna, termasuk analisis data untuk mendukung pengambilan keputusan.

  4. Distribusi Informasi: Menyediakan akses yang tepat dan terkontrol terhadap informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan, baik dalam pemerintahan, masyarakat, atau sektor swasta.

  5. Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan terhadap kualitas dan relevansi informasi yang disediakan, serta evaluasi terhadap penggunaan informasi tersebut dalam mendukung kegiatan dan keputusan.

  6. Koordinasi dan Kolaborasi: Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti lembaga pemerintah, akademisi, LSM, dan sektor swasta untuk pertukaran informasi dan kolaborasi dalam memperkaya basis data dan analisis informasi.

  7. Pengembangan Kapasitas: Mengembangkan kapasitas internal dalam bidang pengelolaan informasi melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi staf terkait.

  8. Keamanan Informasi: Memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi yang disimpan dan dikelola sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.

Tupoksi ini bertujuan untuk mengelola informasi masyarakat dengan efisien dan efektif, sehingga dapat mendukung berbagai kegiatan pembangunan, kebijakan publik, dan pelayanan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.