Struktur Organisasi

Jabatan: BENDAHARA

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bendahara Komunitas Informasi Masyarakat (KIM):

Tugas Pokok:

  1. Mengelola Keuangan KIM:
    • Menangani semua aspek keuangan, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana.

Fungsi:

  1. Pengelolaan Dana:

    • Mencatat semua transaksi keuangan dengan rapi dan transparan.
    • Mengelola dana komunitas untuk memastikan penggunaan yang tepat dan efisien.
  2. Penyusunan Laporan Keuangan:

    • Menyusun laporan keuangan secara berkala (bulanan, triwulanan, tahunan).
    • Menyampaikan laporan keuangan kepada Ketua dan anggota secara teratur.
  3. Pembuatan Anggaran:

    • Menyusun anggaran kegiatan komunitas berdasarkan rencana kerja.
    • Memantau penggunaan anggaran agar sesuai dengan perencanaan.
  4. Pemeliharaan Catatan Keuangan:

    • Menyimpan semua bukti transaksi, seperti kwitansi dan faktur, dengan baik.
    • Mengarsipkan dokumen keuangan untuk memudahkan pengecekan dan audit.
  5. Pengaturan Pengeluaran:

    • Mengatur dan mencatat pengeluaran sesuai kebutuhan dan persetujuan komunitas.
    • Memastikan pengeluaran dilakukan secara efektif dan efisien.
  6. Koordinator Penggalangan Dana:

    • Membantu dalam kegiatan penggalangan dana untuk mendukung program komunitas.
    • Mengelola donasi dan bantuan dari pihak eksternal.

Tanggung Jawab:

  • Bertanggung jawab atas akurasi dan transparansi laporan keuangan.
  • Menjaga kepercayaan anggota dan pihak eksternal dalam pengelolaan keuangan.

Dengan Tupoksi ini, Bendahara KIM diharapkan dapat memastikan pengelolaan keuangan yang baik dan mendukung keberlanjutan kegiatan komunitas.