Struktur Organisasi
Jabatan | : | BENDAHARA |
---|
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bendahara Komunitas Informasi Masyarakat (KIM):
Tugas Pokok:
- Mengelola Keuangan KIM:
- Menangani semua aspek keuangan, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana.
Fungsi:
Pengelolaan Dana:
- Mencatat semua transaksi keuangan dengan rapi dan transparan.
- Mengelola dana komunitas untuk memastikan penggunaan yang tepat dan efisien.
Penyusunan Laporan Keuangan:
- Menyusun laporan keuangan secara berkala (bulanan, triwulanan, tahunan).
- Menyampaikan laporan keuangan kepada Ketua dan anggota secara teratur.
Pembuatan Anggaran:
- Menyusun anggaran kegiatan komunitas berdasarkan rencana kerja.
- Memantau penggunaan anggaran agar sesuai dengan perencanaan.
Pemeliharaan Catatan Keuangan:
- Menyimpan semua bukti transaksi, seperti kwitansi dan faktur, dengan baik.
- Mengarsipkan dokumen keuangan untuk memudahkan pengecekan dan audit.
Pengaturan Pengeluaran:
- Mengatur dan mencatat pengeluaran sesuai kebutuhan dan persetujuan komunitas.
- Memastikan pengeluaran dilakukan secara efektif dan efisien.
Koordinator Penggalangan Dana:
- Membantu dalam kegiatan penggalangan dana untuk mendukung program komunitas.
- Mengelola donasi dan bantuan dari pihak eksternal.
Tanggung Jawab:
- Bertanggung jawab atas akurasi dan transparansi laporan keuangan.
- Menjaga kepercayaan anggota dan pihak eksternal dalam pengelolaan keuangan.
Dengan Tupoksi ini, Bendahara KIM diharapkan dapat memastikan pengelolaan keuangan yang baik dan mendukung keberlanjutan kegiatan komunitas.