Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Ketua Komunitas Informasi Masyarakat (KIM):

Tugas Pokok:
1. Memimpin dan Mengelola KIM:
   - Mengarahkan kegiatan komunitas sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
   - Menjaga keberlanjutan dan pengembangan komunitas.

Fungsi:
1. Koordinator:

  • Mengkoordinasikan kegiatan anggota KIM dalam penyelenggaraan         program dan kegiatan.
  • Menjadi penghubung antara KIM dan pihak eksternal, termasuk pemerintah dan mitra lainnya.

2. Pengambil Keputusan:

  • Menetapkan kebijakan dan strategi komunitas berdasarkan hasil diskusi dengan anggota.
  • Memimpin rapat dan musyawarah untuk pengambilan keputusan penting.

3. Pembina:

  • Memberikan arahan dan pembinaan kepada anggota KIM.
  • Mendorong peningkatan kapasitas dan keterampilan anggota melalui pelatihan dan workshop.

4. Pengawas:

  • Memantau pelaksanaan program dan kegiatan agar berjalan sesuai rencana.
  • Mengevaluasi kinerja KIM dan anggotanya secara berkala.

5. Pelapor:

  • Menyusun laporan kegiatan dan keuangan komunitas untuk dilaporkan kepada pihak terkait.
  • Menyampaikan perkembangan dan pencapaian KIM kepada anggota dan masyarakat.

6. Motivator:

  •  Membangun semangat kerja dan motivasi anggota untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan komunitas.
  • Menciptakan suasana yang kondusif dan kolaboratif dalam komunitas.

Tanggung Jawab:

  • Bertanggung jawab atas semua aktivitas dan keberhasilan KIM
  • Menjaga hubungan baik dengan semua pihak yang terkait dengan kegiatan KIM.

Dengan Tupoksi ini, Ketua KIM diharapkan dapat menjalankan perannya dengan efektif dalam memajukan komunitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.