Struktur Organisasi
Jabatan | : | KETUA |
---|
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Ketua Komunitas Informasi Masyarakat (KIM):
Tugas Pokok:
1. Memimpin dan Mengelola KIM:
- Mengarahkan kegiatan komunitas sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
- Menjaga keberlanjutan dan pengembangan komunitas.Fungsi:
1. Koordinator:
- Mengkoordinasikan kegiatan anggota KIM dalam penyelenggaraan program dan kegiatan.
- Menjadi penghubung antara KIM dan pihak eksternal, termasuk pemerintah dan mitra lainnya.
2. Pengambil Keputusan:
- Menetapkan kebijakan dan strategi komunitas berdasarkan hasil diskusi dengan anggota.
- Memimpin rapat dan musyawarah untuk pengambilan keputusan penting.
3. Pembina:
- Memberikan arahan dan pembinaan kepada anggota KIM.
- Mendorong peningkatan kapasitas dan keterampilan anggota melalui pelatihan dan workshop.
4. Pengawas:
- Memantau pelaksanaan program dan kegiatan agar berjalan sesuai rencana.
- Mengevaluasi kinerja KIM dan anggotanya secara berkala.
5. Pelapor:
- Menyusun laporan kegiatan dan keuangan komunitas untuk dilaporkan kepada pihak terkait.
- Menyampaikan perkembangan dan pencapaian KIM kepada anggota dan masyarakat.
6. Motivator:
- Membangun semangat kerja dan motivasi anggota untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan komunitas.
- Menciptakan suasana yang kondusif dan kolaboratif dalam komunitas.
Tanggung Jawab:
- Bertanggung jawab atas semua aktivitas dan keberhasilan KIM
- Menjaga hubungan baik dengan semua pihak yang terkait dengan kegiatan KIM.
Dengan Tupoksi ini, Ketua KIM diharapkan dapat menjalankan perannya dengan efektif dalam memajukan komunitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.